Rabu, 10 Agustus 2016

Mengembangkan SDM Lembaga Keuangan Mikro Syariah


Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal, semi formal maupun informal yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Lebih khusus, lembaga keuangan mikro syariah bergerak dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip/berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah misalnya Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi Syariah, pun mengalami perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, telah memberikan inspirasi untuk membangun kembali sistem keuangan yang lebih dapat menyentuh kalangan bawah (grass root).
Namun seperti sama-sama kita ketahui, tantangan utama dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya keuangan mikro syariah, sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang mumpuni. SDM LKMS diharapkan bukan hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dibidang keuangan yang baik, namun juga pemahaman syariah yang cukup.
MicroThink, desk khusus di bawah SMART Consulting yang membidangi riset-riset keuangan mikro syariah kemudian melakukan studi terkait pengembangan sumber daya insani lembaga keuangan mikro syariah.
Hasilnya menunjukkan beberapa kriteria penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku keuangan mikro syariah dimanapun. Pertama, kriteria produktivitas. Seperti halnya bank syariah, LKMS dituntut untuk memiliki produktivitas yang tinggi. Tidak hanya karena bentuknya yang relatif kecil lantas kemudian beraktivitas alakadarnya.
Kedua, pemahaman keuangan mikro. Tentu saja, praktisi LKMS wajib memahami konsep-konsep operasional yang berlaku, sehingga keberhasilan pengelolaan LKMS mampu tercapai dengan baik. Selain pemahaman terkait keuangan mikro, pelaku keuangan mikro syariah juga harus paham akad-akad keuangan syariah. Sehingga praktik-praktik yang dijalankan shariah comply, patuh syariah.
Yang terakhir namun tidak kalah penting adalah kriteria 'behaviour' dan skill manajerial yang baik. Perilaku praktisi LKMS mesti mencerminkan sikap dan perilaku muslim yang baik. Di samping itu kemampuan manajerial yang cukup, perlu dimiliki agar jalannya lembaga lebih terpelihara.
Dari perspektif alternatif pengembangan SDM keuangan mikro syariah, ada 3 hal yang penting. Pertama adalah inisiatif dari industri. Perlunya blueprint pengembangan SDM LKMS yang disepakati bersama adalah salah satu hal yang penting. Kedua adalah inisiatif internal. Dari sisi ini, perbaikan-perbaikan dari sisi internal LKMS terkait pengembangan SDM, perlu dilakukan.Yang ketiga adalah inisiatif regulasi, dalam hal ini dukungan Kementerian Koperasi dan UKM. Agar sumber daya insani keuangan mikro syariah naik kelas ke tempat yang lebih tinggi.