Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai
ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan
memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin. Dengan
latar belakang tersebut, SMART Consulting, lembaga yang fokus dalam riset
ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mencoba mengkaji tentang masalah
ini.
Walaupun pada dasarnya semua masalah wakaf perlu diselesaikan, menyusun
prioritas masalah tetap penting untuk dilakukan karena adanya keterbatasan
sumberdaya, baik sumberdaya dana, maupun sumberdaya waktu yang dimiliki oleh
institusi atau lembaga wakaf. Menyusun prioritas masalah juga akan membantu
pengelola wakaf atau nazhir dalam menyusun rencana strategis
dan menyusun prioritas agenda kerjanya.
Penelitian tahun 2016 ini merupakan pengembangan dari hasil tahun
sebelumnya. Jika pada tahun 2014 penelitian serupa menggunakan pendekatan
metode Analytic Network Process (ANP) yang dikembangkan oleh Thomas L. Saaty,
maka penelitian ini mencoba menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy
Process).
Hasil penelitan menunjukkan bahwa permasalahan
yang muncul dalam pengelolaan wakaf tunai di Indonesia
berdasarkan pendekatan AHP terdiri dari 4 aspek penting yaitu: kepercayaan, sumber daya manusia, sistem dan aspek syariah. Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan
prioritas: 1)masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu
masalah sub kriteria kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2)
masalah syariah (yaitu tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya
manusia (yaitu penyelewengan dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya
sistem tata kelola).